
# BreakNews
- OMBUDSMAN RI PERWAKILAN MALUKU MELALUKAN PENILAIAN KEPATUHAN PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2023
- HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2023
- PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KABUPATEN MALUKU TENGAH
- TIM SURVEYOR INDONESIA MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI PENILAIAN KINERJA PTSP DAN PPB PEMDA
- DPMPTSP MALTENG MELAKUKAN STUDI TIRU PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK DI KOTA BANDUNG
- SOSIALISASI DAN WORKSHOP PENILAIAN KINERJA PTSP DAN PPB
- DPMPTSP MALTENG MENERIMA PENGHARGAAN CAPAIAN REALISASI INVESTASI TERTINGGI SE-PROV MALUKU THN 2022
- SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO (OSS-RBA) TAHUN 2023 DI KECAMATAN SALAHUTU
- RAPAT FASILITASI 11 RANPERBUP KABUPATEN MALUKU TENGAH DENGAN BIRO HUKUM PROVINSI MALUKU
- HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2022

Log On!My Account
- Home
- Mutu Layanan
- HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2023

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah Semester I Tahun 2023 adalah sebesar 89,21. Capaian nilai menunjukkan kinerja unit pelayanan berada dalam kategori “Sangat Baik” dengan nilai mutu layanan “A”.
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM) DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah Semester I Tahun 2023 berada dalam kategori “Sangat Baik”. Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan penilaian masyarakat terhadap ruang lingkup pelayanan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah secara umum masih sangat baik, namun masih ada beberapa unsur yang harus diperbaiki dan ditingkatkan lagi.
Dari ke 9 unsur pelayanan yang dinilai tercatat 6 unsur pelayanan mencapai nilai mutu pelayanan “A” dengan kinerja pelayanan “Sangat Baik” yaitu Unsur Persyaratan (U1), Unsur Mekanisme dan Prosedur (U2), Unsur Waktu Pelayanan (U3), Unsur Biaya/Tarif (U4), Unsur Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan (U5), dan Unsur Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan (U9). Sedangkan 3 unsur pelayanan lainnya mencapai nilai mutu pelayanan “B” dengan kinerja pelayanan “Baik” yaitu Unsur Kompetensi Pelaksana (U6), Unsur Perilaku Pelaksana (U7) dan Sarana dan Prasarana (U8).
Untuk meningkatkan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, maka 6 (enam) unsur pelayanan dengan kategori “Sangat Baik” diatas harus tetap dipertahankan dan lebih ditingkatkan, sedangkan untuk 3 (tiga) unsur pelayanan dengan kategori “Baik” ini harus menjadi prioritas utama untuk ditingkatkan sebagai tindak lanjut perbaikan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Pemenuhan terhadap unsur-unsur pelayanan yang belum maksimal harus menjadi perhatian bagi seluruh aparatur penyelenggara layanan untuk lebih ditingkatkan sesuai harapan masyarakat.
TAGS: | mutu-layanan |
Berita Terkait
Leave a Comments
Website Resmi Pemda Malteng
Berita Populer
Video Terbaru
-
RAPAT FASILITASI 11 RANPERBUP KABUPATEN MALUKU TEN
Jumat, 27 Jan 2023 - Dilihat 166 Kali
Write a Facebook Comment