Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kabupaten Maluku Tengah

PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

NoKomponenUraian
1.Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan  Berusaha di Daerah.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  4. Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Menandatangani Dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah.
2.Persyaratan
  1. Foto Copy KTP
  2. Formulir Permohonan
  3. Foto Copy PBB Tahun Terakhir
  4. Foto Copy Sertifikat Tanah
  5. Surat Keterangan Membangun dari Desa/Kelurahan
  6. Gambar Teknis Bangunan
  7. Surat Pernyataan Tetangga/Masyarakat
  8. Surat Pernyataan Perencana
  9. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Persyaratan Teknis Pendirian Bangunan
  10. Materai Map Kuning
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah;
  2. Pemohon mengisi buku tamu pada meja layanan informasi;
  3. Petugas layanan informasi akan mengarahkan pemohon ke bagian front office perizinan;
  4. Pemohon yang belum memiliki formulir perizinan PBG akan diberikan formulir oleh petugas perizinan yang kemudian pemohon harus melengkapi persyaratan;
  5. Jika pemohon sudah melengkapi persyaratan teknis maka petugas bagian front office perizinan akan mengecek berkas tersebut;
  6. Apabila pemohon belum melengkapi persyaratan maka berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki;
  7. Jika berkas sudah sesuai, maka selanjutnya tim teknis akan melakukan survei ke lokasi untuk pengecekan;
  8. Pemohon wajib membayar retribusi bangunan ke rekening pemerintah daerah setelah mendapatkan rekomendasi dan perhitungan SKRD dari dinas PUPR;
  9. Bukti pembayaran selanjutnya dibawa ke kantor DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah untuk diproses izinnya;
  10. Petugas membuat Persetujuan Bangunan Gedung dan melaporkannya ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah;
  11. Kepala DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah selanjutnya melakukan tanda tangan elektronik/e-signature.
4.Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan14 hari kerja
5.Biaya/TarifBiaya pendaftaran tidak dikenakan biaya, namun ada pembayaran retribusi ke bank daerah sesuai dengan luas bangunannya.
6.Produk PelayananPersetujuan Bangunan Gedung (PBG)
7.Sarana, Prasarana, Dana/Fasilitas PelayananKomputer, printer, ATK, meja dan kursi layanan.
8.Kompetensi
  1. Minimal D3/S1;
  2. Memahami Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  3. Lulus Diklat PTSP;
  4. Mampu mengoperasikan komputer
9.Pengawasan Internal
  1. Pengawasan internal dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang;
  2. Dilakukan oleh aparatur fungsional;
  3. Dilaksanakan secara kontinyu.
10.Penanganan, Pengaduan, Sarana dan MasukanProses penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui;
  1. Datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah yang berlokasi di Jln. Imam Bonjol No.6, Namaelo, Kota Masohi;
  2. Dengan mengisi formulir pengaduan dan memasukkannya ke kotak saran yang telah disediakan;
  3. Melalui whatsapp pengaduan/SMS/Telepon;
  4. SP4N-LAPOR dengan link https://malteng.lapor.go.id/
  5. Melalui email : dpmptspmalteng.pengaduan@gmail.com
11.Jumlah PelaksanaJumlah pelaksana sebanyak 27 orang
12.Jaminan PelayananPelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananJaminan keamanan berupa data e-signature (tanda tangan elektronik)
14.Evaluasi Kinerja PelaksanaEvaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 tahun (dalam bentuk laporan secara periodik)