1. | Dasar Hukum | - Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Wewenang Menandatangani Dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah.
|
2. | Persyaratan | - Foto Copy KTP
- Formulir Permohonan
- Foto Copy PBB Tahun Terakhir
- Foto Copy Sertifikat Tanah
- Surat Keterangan Membangun dari Desa/Kelurahan
- Gambar Teknis Bangunan
- Surat Pernyataan Tetangga/Masyarakat
- Surat Pernyataan Perencana
- Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Persyaratan Teknis Pendirian Bangunan
- Materai Map Kuning
|
3. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan | - Pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah;
- Pemohon mengisi buku tamu pada meja layanan informasi;
- Petugas layanan informasi akan mengarahkan pemohon ke bagian front office perizinan;
- Pemohon yang belum memiliki formulir perizinan PBG akan diberikan formulir oleh petugas perizinan yang kemudian pemohon harus melengkapi persyaratan;
- Jika pemohon sudah melengkapi persyaratan teknis maka petugas bagian front office perizinan akan mengecek berkas tersebut;
- Apabila pemohon belum melengkapi persyaratan maka berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki;
- Jika berkas sudah sesuai, maka selanjutnya tim teknis akan melakukan survei ke lokasi untuk pengecekan;
- Pemohon wajib membayar retribusi bangunan ke rekening pemerintah daerah setelah mendapatkan rekomendasi dan perhitungan SKRD dari dinas PUPR;
- Bukti pembayaran selanjutnya dibawa ke kantor DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah untuk diproses izinnya;
- Petugas membuat Persetujuan Bangunan Gedung dan melaporkannya ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah;
- Kepala DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah selanjutnya melakukan tanda tangan elektronik/e-signature.
|
4. | Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan | 14 hari kerja |
5. | Biaya/Tarif | Biaya pendaftaran tidak dikenakan biaya, namun ada pembayaran retribusi ke bank daerah sesuai dengan luas bangunannya. |
6. | Produk Pelayanan | Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) |
7. | Sarana, Prasarana, Dana/Fasilitas Pelayanan | Komputer, printer, ATK, meja dan kursi layanan. |
8. | Kompetensi | - Minimal D3/S1;
- Memahami Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Lulus Diklat PTSP;
- Mampu mengoperasikan komputer
|
9. | Pengawasan Internal | - Pengawasan internal dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang;
- Dilakukan oleh aparatur fungsional;
- Dilaksanakan secara kontinyu.
|
10. | Penanganan, Pengaduan, Sarana dan Masukan | Proses penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui;- Datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah yang berlokasi di Jln. Imam Bonjol No.6, Namaelo, Kota Masohi;
- Dengan mengisi formulir pengaduan dan memasukkannya ke kotak saran yang telah disediakan;
- Melalui whatsapp pengaduan/SMS/Telepon;
- SP4N-LAPOR dengan link https://malteng.lapor.go.id/
- Melalui email : dpmptspmalteng.pengaduan@gmail.com
|
11. | Jumlah Pelaksana | Jumlah pelaksana sebanyak 27 orang |
12. | Jaminan Pelayanan | Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima |
13. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Jaminan keamanan berupa data e-signature (tanda tangan elektronik) |
14. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 tahun (dalam bentuk laporan secara periodik) |