Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kabupaten Maluku Tengah

 
LAYANAN PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
Azas-azas Pengelolaan Pengaduan
  1. Kepastian Hukum, mengutamakan landasan hukum peraturan perundang-undangan.
  2. Transparansi, keterbukaan kepada masyarakat.
  3. Koordinasi, kerjasama yang baik.
  4. Efektivitas, tepat sasaran, akurat, valid, hemat tenaga, waktu dan biaya.
  5. Akuntabilitas, dapat dipertanggung jawabkan.
  6. Obyektivitas, sesuai fakta dan data atau bukti yang jelas dan valid.
  7. Proporsionalitas, mengutamakan kepentingan pelaksanaan tugas dan kewenangan.
  8. Kerahasiaan, melindungi dan menjaga kerahasiaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kriteria Pengaduan Masyarakat
  1. Obyektif, tidak bersifat fitnah.
  2. Bersifat konstruktif.
  3. Menginformasikan adanya indikasi pelanggaran, penyimpangan, penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, kesalahan yang dilakukan aparatur.
  4. Sumbang saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
  5. Ditujukan kepada Lembaga/Instansi terkait.
  6. Belum pernah diproses untuk disalurkan.
Pengaduan Dilakukan Terhadap
  1. Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan.
  2. Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
  3. Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.
  4. Pengaduan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan.
Pengaduan yang disampaikan secara tertulis memuat :
  1. Nama dan alamat lengkap.
  2. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immateriel yang diderita.
  3. Permintaan penyelesaian yang diajukan
  4. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
  5. Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
  6. Pengaduan dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai dukungan.
Alamat Pengaduan
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah, Jln. Imam Bonjol, No. 6 – Masohi Kode Pos 97511.
Waktu Pelayanan
  • Senin – Kamis : 08.00 – 16.30 WIT (Istirahat : 12.30 – 13.30 WIT)
  • Jumat : 09.00 – 17.00 WIT (Istirahat : 12.00 – 13.30 WIT)
Sarana Pengaduan
  1. Telepon : (0914) 22543
  2. Fax : (0914) 22852
  3. SMS/WA  : 082238191610
  4. Kotak Pengaduan
  5. Email : dpmptspmalteng.pengaduan@gmail.com
  6. Pengaduan Online (website) : https://www.malteng.lapor.go.id/