
# BreakNews
- SOSIALISASI DAN WORKSHOP KEGIATAN PENILAIAN KINERJA PTSP DAN PPB TAHUN 2022
- PEMDA MALTENG MELANTIK 214 PEJABAT FUNGSIONAL
- HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) DPMPTSP MALTENG TAHUN 2021
- KABUPATEN MALUKU TENGAH MERAIH PENGHARGAAN PREDIKAT KEPATUHAN TERTINGGI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
- DPMPTSP MALTENG MELAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KECAMATAN LEIHITU
- OSS BERBASIS RISIKO RESMI DILUNCURKAN
- PERALIHAN PERIZINAN BERUSAHA MENJADI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI OSS
- KEGIATAN LOKAKARYA PENDAMPINGAN PENILAIAN KEPATUHAN TERHADAP STANDAR PELAYANAN PUBLIK
- DPMPTSP MALTENG MELAYANI 38 IZIN DAN 13 NON IZIN
- OMBUDSMAN RI MELAKUKAN EVALUASI PELAYANAN PUBLIK DI DPMPTSP MALTENG

Log On!My Account


- By Admin_DPMPTSP
- 23 Jun 2021 / 253 View
DPMPTSP MALTENG MELAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KECAMATAN SALAHUTU
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tahun 2021 di Kecamatan Salahutu, Sabtu (10/04/2021) yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Salahutu di Tulehu.
Kegiatan ini diikuti oleh 40 (empat puluh) peserta, yang terdiri dari masyarakat/pelaku usaha, dengan melibatkan stakeholder perizinan terkait yang ada di Kecamatan Salahutu. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala DPMPTSP Malteng M. Tuakya, SH, MH. Dalam sambutannya Pak M. Tuakya, SH, MH menekankan agar masyarakat/pelaku usaha yang ada di Kecamatan Salahutu segera memiliki izin berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini lebih ditekankan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Perizinan sesuai dengan PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal Online Single Submission (OSS). Secara teknis, paparan mengenai tata cara pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) ini dijlelaskan oleh perwakilan DPMPTSP Malteng yang menangani langsung pelayanan perizinan melalui Aplikasi OSS.
Fokus utama dari pelaksanan kegiatan ini adalah impelementasi dan penerapan OSS dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha baik yang berbadan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS, dan Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Diharapkan penggunaan OSS mempermudah masyarakat/pelaku usaha dalam pengurusan berbagai perizinan berusaha mulai dari prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin sampai dengan tata cara pengajuan permohonan perizinan berusaha melalui OSS mulai dari proses pendaftaran sampai dengan terbitnya izin usaha.
TAGS: | daerah |
Write a Facebook Comment