Scroll to top

DPMPTSP MALTENG MELAKUKAN KEGIATAN FASILITASI PENDAMPINGAN NIB BAGI PELAKU UMKM DI KECAMATAN BANDA
User

DPMPTSP MALTENG MELAKUKAN KEGIATAN FASILITASI PENDAMPINGAN NIB BAGI PELAKU UMKM DI KECAMATAN BANDA

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maluku Tengah melakukan kegiatan fasilitasi pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kecamatan Banda, Sabtu (26/11/2022) yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Banda.
 
Fasilitasi Pendampingan Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu bentuk kegiatan pelayanan langsung DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam rangka membantu memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kecamatan Banda.
 
NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), bahkan dalam hal kegiatan usaha di bidang perdagangan termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha tanpa perlu memiliki SIUP.
 
Fasilitasi pendampingan yang dilakukan Kecamatan Banda ini difokuskan untuk NIB bagi UMKM (kriteria modal usaha sampai dengan 5 Miliyar) atau dengan tingkat risiko rendah. Adapun syarat untuk dapat memperoleh NIB bagi pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah meliputi: Kartu Tanda Penduduk (untuk menginput NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Alamat Email atau Nomor Whatsapp (untuk menerima kode verifikasi) dan Data Usaha.
 
Dengan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pendampingan ini diharapkan agar semua kegiatan usaha yang ada di Kecamatan Banda dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).


Write a Facebook Comment

Leave a Comments