

Beranda PPID
BERANDA PPID
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maluku Tengah selaku Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di Maluku Tengah, memiliki komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati senantiasa memberikan pelayanan nyata bagi masyarakat.
DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah menjamin pemenuhan kewajiban sebagai Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk membuka akses atas informasi publik kepada masyarakat luas melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan. Adapun keterbukaan informasi ini bertujuan terciptanya pemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat. DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah meyakini bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang Transparan dan Akuntabilitas yang tinggi merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.