Scroll to top

Fungsi DPMPTSP

Fungsi DPMPTSP

FUNGSI DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
 
(Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah)