

Izin Lokasi
IZIN LOKASI
Persyaratan
-
Surat Permohonan Pemohon
-
Foto Kopi KTP
-
Foto Kopi NPWP
-
Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
-
Salinan surat Persetujuan Penanaman Modal dari BKPMD bagi perusahaan PMA/PMDN
-
Uraian rencana proyek yang akan dibangun (proposal)
-
Site plan sementara
-
Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan grup pemohon
-
Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang direncanakan akan diperoleh dan atau yang akan dipergunakan
-
Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah.
-
Surat pernyataan dengan meterai cukup tentang kesanggupan akan member ganti kerugiaan dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah
-
Fotokopi surat pemberitahuan pajak terhutang dan tanda lunas pajak bumi dan bangunan tahun terakhir
-
Notulen rapat pelaksanaan sosialisasi rencana kegiatan yang diketahui oleh Lurah desa/ pemerintah negeri , dan camat dengan disertai daftar hadir peserta sosialisasi (setelah rapat koordinasi dilaksanakan)
-
Gambar kasar letak tanah / denah letak tanah yang dimohon
-
Bukti lunas retribusi izin peruntukkan penggunaan tanah
-
Surat kuasa bila diurus orang lain.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Permohonan ditujukan kepada Bupati Maluku Tengah c.q Kepala DPMPTSP Kab. Maluku Tengah melalui Front Office bagian Penerimaan Berkas
-
Permohonan diproses
-
Rekomendasi diterima
-
Izin Terbit
Waktu Pelayanan
7 Hari Kerja
Biaya
Tidak dipungut biaya (Gratis) : Rp. 0,-