

Mekanisme Pengaduan
MEKANISME PENGADUAN
- Pengadu menyampaikan pengaduan melalui : Datang langsung ke Kantor, Surat, Email, Website, Telepon, Seluler dan atau Kotak Pengaduan yang tersedia di Kantor DPMPTSP. Data Pengaduan yang disampaikan harus dilengkapi dengan : a. Nama dan alamat pengadu; b. Permasalahan yang diadukan; c. Kepada siapa pengaduan ditujukan.
- Petugas Pengaduan menerima pengaduan dan dicatat pada buku register pengaduan.
- Tim Pengelola Pengaduan menerima, menelaah dan mengklarifikasi pengaduan. Jika informasi pengaduan tidak lengkap maka pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti dan jika informasi pengaduan lengkap maka pengaduan bisa ditindaklanjuti.
- Menyalurkan pengaduan kepada OPD terkait yang berwenang untuk menangani permasalahan pengaduan yang tidak menjadi kewenangan DPMPTSP.
- Tim Pengelola Pengaduan mengkoordinasikan dengan Bidang Teknis Terkait dalam rangka menyelesaikan masalah pengaduan.
- Bidang Teknis Terkait menindaklanjuti masalah pengaduan dimaksud.
- Tim Pengelola Pengaduan memproses penyelesaian pengaduan berdasarkan hasil tindaklanjut Bidang Teknis Terkait.
- Petugas Pengaduan menyampaikan informasi hasil penyelesaian pengaduan kepada pengadu dan mengklarifikasi pengadu puas dan tidak puas.
- Pengadu menginformasikan puas dan tidak puas.