Scroll to top

Mekanisme Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

MEKANISME PENGADUAN

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan melalui : Datang langsung ke Kantor, Surat, Email, Website, Telepon, Seluler dan atau Kotak Pengaduan yang tersedia di Kantor DPMPTSP. Data Pengaduan yang disampaikan harus dilengkapi dengan :  a. Nama dan alamat pengadu; b. Permasalahan yang diadukan; c. Kepada siapa pengaduan ditujukan.
  2. Petugas Pengaduan menerima pengaduan dan dicatat pada buku register pengaduan.
  3. Tim Pengelola Pengaduan menerima, menelaah dan mengklarifikasi pengaduan. Jika informasi pengaduan tidak lengkap maka pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti dan jika informasi pengaduan lengkap maka pengaduan bisa ditindaklanjuti. 
  4. Menyalurkan pengaduan kepada OPD terkait yang berwenang untuk menangani permasalahan pengaduan yang tidak menjadi kewenangan DPMPTSP.
  5. Tim Pengelola Pengaduan mengkoordinasikan dengan Bidang Teknis Terkait dalam rangka menyelesaikan masalah pengaduan.
  6. Bidang Teknis Terkait menindaklanjuti masalah pengaduan dimaksud.
  7. Tim Pengelola Pengaduan memproses penyelesaian pengaduan berdasarkan hasil tindaklanjut Bidang Teknis Terkait.
  8. Petugas Pengaduan menyampaikan informasi hasil penyelesaian pengaduan kepada pengadu dan mengklarifikasi pengadu puas dan tidak puas.
  9. Pengadu menginformasikan puas dan tidak puas.