

Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Azas-azas Pengelolaan Pengaduan
-
Kepastian Hukum, mengutamakan landasan hukum peraturan perundang-undangan.
-
Transparansi, keterbukaan kepada masyarakat.
-
Koordinasi, kerjasama yang baik.
-
Efektivitas, tepat sasaran, akurat, valid, hemat tenaga, waktu dan biaya.
-
Akuntabilitas, dapat dipertanggung jawabkan.
-
Obyektivitas, sesuai fakta dan data atau bukti yang jelas dan valid.
-
Proporsionalitas, mengutamakan kepentingan pelaksanaan tugas dan kewenangan.
-
Kerahasiaan, melindungi dan menjaga kerahasiaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kriteria Pengaduan Masyarakat
-
Obyektif, tidak bersifat fitnah.
-
Bersifat konstruktif.
-
Menginformasikan adanya indikasi pelanggaran, penyimpangan, penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, kesalahan yang dilakukan aparatur.
-
Sumbang saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
-
Ditujukan kepada Lembaga/Instansi terkait.
-
Belum pernah diproses untuk disalurkan.
Pengaduan Dilakukan Terhadap
-
Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan.
-
Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
-
Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya.
-
Pengaduan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan.
Pengaduan yang disampaikan secara tertulis memuat :
-
Nama dan alamat lengkap.
-
Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immateriel yang diderita.
-
Permintaan penyelesaian yang diajukan
-
Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
-
Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
-
Pengaduan dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai dukungan.
Alamat Pengaduan
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah, Jln. Imam Bonjol, No. 6 – Masohi Kode Pos 97511.
Waktu Pelayanan
-
Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WIT (Istirahat : 12.30 - 13.30 WIT)
-
Jumat : 09.00 - 17.00 WIT (Istirahat : 12.00 - 13.30 WIT)
Sarana Pengaduan
-
Telepon : (0914) 22543
-
Fax : (0914) 22852
-
SMS/WA : 082238191610
-
Kotak Pengaduan
-
Email : dpmptsp.pengaduan@gmail.com
- Pengadauan Online (website) : https://www.lapor.go.id/