

Potensi Kawasan
POTENSI KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN MALUKU TENGAH
KAWASAN LINDUNG
Kawasan lindung merupakan kawasan yang dapat melindungi sumberdaya alam dan sumberdaya buatan yang ada di wilayah sekitarnya, antara lain mampu memberi perlindungan terhadap tata air sebagai upaya untuk penyediaan air secara berkelanjutan, mencegah erosi tanah dan banjir serta menjaga kesuburan tanah. kawasan hutan lindung yang tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Amahai, Kecamatan Pulau Haruku, Kecamatan Leihitu, Kecamatan Leihitu Barat, Kecamatan Nusalaut, Kecamatan Salahutu, Kecamatan Saparua, Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Seram Utara Barat, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Teluk Elpaputih, dan Kecamatan Teon Nila Serua. Kawasan hutan lindung yang ada sebagian besar merupakan kawasan resapan air.
KAWASAN HUTAN PRODUKSI
Kawasan Hutan produksi terdiri atas Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng, jenis tanah, curah hujan yang mempunyai nilai skor 125-175, di luar kawasan hutan konversi lainnya. Untuk kawasan hutan produksi tetap mempunyai nilai skor kurang dari 125, sedangkan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi mempunyai nilai skor kurang 124.
Hutan produksi terbatas terdapat di Kecamatan Amahai, Seram Utara, Seram Utara Barat, Tehoru, Teluk Elpaputih, Teon Nila Serua. Hutan produksi tetap terdapat di Kecamatan Seram Utara. Hutan produksi Konversi terdapat di kecamatan Amahai, Teluk Elpaputih, Tehoru, Seram Utara Barat, Teon Nila Serua, Leihitu dan Leihitu Barat.
Sejauh ini hasil hutan terpenting dari Kabupaten Maluku Tengah terdiri atas berbagai jenis kayu (meranti, gopassa, kayu besi, kayu hitam, jati, cendana, damar dan rotan), kayu putih dan berbagai jenis anggrek. Kebijakan rehabilitasi dan konservasi hutan yang diarahkan pada areal konservasi hutan yang diarahkan pada areal konservasi pada setiap Daerah Aliran Sungai (DAS) di setiap pulau di Kabupaten Maluku Tengah.
KAWASAN PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Kawasan pertanian pangan lahan basah (TPLB), merupakan kawasan yang memiliki potensi pengembangan budidaya dengan pengairan/irigasi, pada ketinggian <1.000 m dpl, lereng < 40%, kedalaman efektif tanah atas > 30 cm. Kawasan pertanian tanaman pangan lahan kering (TPLK), merupakan kawasan yang tidak mempunyai sistem/potensi pengembangan pengairan, pada ketinggian , 1.000 m dpl, lereng < 40%, kedalaman efektif lapisan tanah atas > 30 cm. Kawasan pertanian tanaman tahunan/perkebunan, adalah kawasan yang sesuai dengan tanaman tahunan/perkebunan, dengan pertimbangan faktor-faktor ketinggian < 2.000 m dpl, lereng < 40 % dan kedalaman efektif lapaisan tanah atas > 30 m.
Tanaman Pangan
Komoditi tanaman pangan utama dan pangan lokal di Kabupaten Maluku Tengah memiliki luas tanam tersebar diseluruh kecamatan hal ini digambarkan pada peta potensi tanaman pangan dan data produksi tanaman pangan tahun 2016 disajikan pada tabel produksi tanaman pangan Kabupaten Maluku Tengah. Komoditi ubi jalar, produksi dominan di Kecamatan Teon Nila Serua dan Amahai. Komoditi padi, baik padi sawah maupun padi ladang di Maluku Tengah hanya terpusat di Kecamatan Seram Utara Barat, Seram Utara Timur Kobi dan Seram Utara Timur Seti yang merupakan lumbung padi di Kabupaten Maluku Tengah.
Tanaman Perkebunan dan Hortikultura
Berdasarkan kondisi topografi pulau-pulau kecil, sifat ekosistem pulau yang fragile dan mudah terdegradasi, kelayakan usaha tani tanaman setahun/palawija yang dinilai kurang ekonomis, dan budaya petani pedesaan Maluku yang berorientasi pada tanaman umur panjang (perkebunan), maka pengembangan di bidang pertanian rakyat harus bertumpu pada tanaman perkebunan per wilayah komoditi. Upaya optimalisasi budaya penggunaan lahan, pola tanam tanaman perkebunan dapat dikembangkan melalui beberapa kombinasi tanaman campuran baik antara tanaman perkebunan maupun dengan tanaman pangan. Pola tanam "multiple cropping"/ agroforestry dapat diterapkan atas dasar kelayakan fisik, iklim dan kelayakan ekonomis/ financial, sehingga dari luasan tertentu, lahan usaha perkebunan dapat memenuhi kebutuhan uang tunai maupun pangan bagi petani
KAWASAN PETERNAKAN
Kawasan peternakan, adalah kawasan yang sesuai untuk peternakan/ penggembalaan hewan besar dengan mempertimbangkan faktor-faktor ketinggian < 1.000 m dpl, kelerengan < 15%, kedalaman tanah dan iklim sesuai untuk padang rumput alamiah. Kawasan peternakan meliputi: peternakan ternak besar di Kecamatan Amahai, Seram Utara, Teon Nila Serua, Tehoru, dan Teluk Elpaputih, peternakan ternak kecil di Kecamatan Amahai, Seram Utara, Teon Nila Serua, Tehoru, dan Teluk Elpaputih, Kecamatan Saparua, Salahutu, Leihitu, Pulau Haruku, peternakan unggas di Kecamatan Salahutu dan Leihitu. Jumlah total luas areal peternakan adalah sebesar 66.840 ha, yang terdiri dari luas padang penggembalaan sebesar 44.440 ha dan luas areal ternak besar dan unggas sebesar 22.400 ha.
Populasi ternak di Kabupaten Maluku Tengah memberi informasi bahwa populasi ternak yang paling banyak adalah kelompok unggas, babi, kambing dan sapi. Demikian juga dengan populasi ternak yang dipotong. Jenis ternak yang paling banyak dipotong adalah unggas yang termasuk didalamnya ayam buras dan itik serta babi.
KAWASAN PERTAMBANGAN DAN ENERGI
Kawasan pertambangan, meliputi pertambangan mineral golongan galian strategis, mineral galian vital dan golongan mineral yang tidak termasuk kedua golongan diatas. Rencana pengelolaan kawasan pertambangan adalah sebagai berikut: a. pengembangan kawasan pertambangan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi bahan galian, kondisi geologi dan geohidrologi dalam kaitannya dengan kelestarian lingkungan; b. pengelolaan kawasan bekas penambangan harus direhabilitasi/reklamasi sesuai dengan zona peruntukan yang ditetapkan dengan melakukan penimbunan tanah subur dan/atau bahan-bahan lainnya sehingga menjadi lahan yang dapat digunakan kembali sebagai kawasan hijau, ataupun kegiatan budidaya lainnya dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup; dan c. setiap kegiatan usaha pertambangan harus menyimpan dan mengamankan tanah atas (top soil) untuk keperluan rehabilitasi/reklamasi lahan bekas penambangan.
Kawasan pertambangan dirinci sebagai berikut : 1. Pertambangan galian golongan galian strategis terletak di Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Tehoru dan Kecamatan TNS; 2. Penambangan golongan bahan galian vital terletak di Kecamatan Leihutu, Kecamatan Leihitu Barat, Kecamatan Tehoru, Kecamatan Amahai, Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Pulau Haruku, dan Kecamatan TNS, termasuk Pulau Serua; 3. Penambangan golongan bahan galian yang tidak termasuk kedua golongan di atas, terletak di semua kecamatan.
Tambang Minyak bumi adalah bahan tambang yang usaha pengeboran dan eksploitasinya dilaksanakan oleh perusahaan Kufec dan Santos di Bula belum berproduksi secara optimal, sedangkan gas bumi, batu gamping dan marmer masih dalam tahap eksplorasi. Sejauh ini kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Maluku Tengah tercatat sebagai usaha pemenuhan bahan bangunan dengan luasan berskala kecil berupa usaha tambang golongan C seperti bahan galian pasir, kerikil dan batu mangga (kerakal). Sebagian besar kebutuhan energi di Kabupaten Maluku Tengah berasal dari Bahan Bakar Minyak (BBM). Dengan keadaan yang memungkinkan, sumber energi dapat direncanakan dari tenaga air maupun tenaga surya dan tenaga uap (PLTU).
KAWASAN INDUSTRI
Kawasan Industri, pengembangannya diarahkan untuk orientasi eksport dengan memanfaatkan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, dengan jenis industri yang tidak membahayakan lingkungan.
Pemanfaatan kawasan industri terdiri atas kawasan industri, dan kawasan industri tertentu dengan rincian sebagai berikut : 1. Kawasan industri adalah kawasan industri dengan luas lahan paling rendah 50 Ha dalam 1 hamparan, meliputi : a. Kawasan industri budidaya dan pembekuan udang di Kecamatan Seram Utara; b. Kawasan industri berbasis kompetensi inti daerah yaitu sektor perikanan di Kecamatan Amahai, Tehoru, Leihitu, Salahutu, Seram Utara Barat, Seram Utara, Saparua dan Banda; c. Kawasan industri pengolahan hasil pertanian di Kecamatan Seram Utara Barat, Seram Utara, Tehoru, Amahai dan Teluk Elpaputih. 2. Kawasan industri Tertentu, meliputi: a. Kawasan industri kecil dan menengah (IKM) minyak Atsiri di Kecamatan Seram Utara Barat, Seram Utara, Tehoru, Amahai, Kota Masohi, Banda, Salahutu, Leihitu, dan Saparua; b. Kawasan industri kecil menengah (IKM) kerajinan keramik dari tanah lempung dan rotan di Kecamatan Saparau, Amahai dan Salahutu; c. Kawasan industri kecil dan menengah (IKM) berbagai macam makanan tepung dari padi-padian, kacang-kacangan dan ubi-ubian di kecamatan Seram Utara Barat, Seram Utara, Tehoru, Amahai, Kota Masohi, Teon Nila Serua, Teluk Elpaputih, Banda, Salahutu, Leihitu, Leihitu Barat, Saparua, Pulau Haruku dan Nusalaut; d. Kawasan Industri Kecil menengah (IKM) berbagai macam makanan olahan hasil perikanan di kecamatan Banda, Tehoru, Seram Utara, Seram Utara barat, Leihitu, Salahutu, Saparua, Pulau Haruku dan Amahai; e. Kawasan industri Kecil dan Menengah (IKM) Kerajinan Rotan, Furniture dari kayu, bambu di Kecamatan Salahutu dan Amahai; f. Kawasan Industri Kecil Menengah (IKM) Pengasinan/Pemanisan buah-buahan di Kecamatan Banda dan Leihitu; g. Kawasan industri Pembuatan Kapal Ikan dari bahan kayu di Kecamatan Leihitu.
KAWASAN PARIWISATA
Kawasan Pariwisata yang direncanakan merupakan jenis wisata alam pantai, wisata budaya dan wisata minat khusus. Lokasi-lokasi yang menjadi target pengembangan wisata alam pantai adalah terumbu karang dan tebing terumbu terjal (cliff) sekitar Kepulauan Banda, Saparua, Amahai, Seram Utara Barat, Seram Utara, Tehoru, Leihitu, Leihitu Barat, Nusalaut, dan Salahutu. Wisata budaya terdapat di Kecamatan Banda, Leihitu, Seram Utara, Saparua, Tehoru dan Amahai. Wisata minat khusus terdapat di Kecamatan Seram Utara, Banda dan Saparua.
Kabupaten Maluku Tengah mempunyai potensi yang sangat besar dibidang pariwisata. Keindahan alamnya yang unik, kerap tidak terdapat didaerah lain di Indonesia ini. Keindahan pantai dan objek wisata lainnya menjadikan Maluku Tengah patut dimasukkan kedaftar perjalanan wisata, baik untuk wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara. Jumlah objek Wisata di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 133 lokasi yang tersebar pada 12 Kecamatan. Dari 12 Kecamatan yang memiliki objek Wisata yang terbanyak terdapat pada Kecamatan Banda yakni 27 Lokasi (20,30%). Yang kedua adalah Kecamatan Saparua sebanyak 22 lokasi (16, 54 %) sedangkan pada posisi ketiga adalah Kecamatan Leihitu sebanyak 13 lokasi (9,77 %).
KAWASAN PERDAGANGAN
Sebagai pusat transaksi kegiatan, kawasan perdagangan akan menempati lokasi-lokasi strategis yang dapat dicapai oleh seluruh penduduk. Sesuai dengan besaran, jumlah transaksi serta jangkauan pelayanannya, pusat-pusat perdagangan akan membentuk suatu sistem hirarki tertentu. Kegiatan perdagangan yang dinamis disertai dengan persaingan yang sehat, perlindungan terhadap konsumen dan menghilangkan proteksi yang tidak sejalan dengan ketentuan untuk memungkinkan percepatan beradaptasi terhadap persyaratan perdagangan global serta menunjang kegiatan eksport.