

Surat Izin Pengobatan Tradisional
SURAT IZIN PENGOBATAN TRADISIONAL
Persyaratan
-
Surat Permohonan Pemohon
-
Foto Kopi KTP
-
Biodata Pengobat Tradisional
-
Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah
-
Rekomendasi Asosiasi Pengobat Tradisional
-
Sertifikat/Ijazah Pengobatan Tradisional
-
Surat Pengantar Puskesmas
-
Pas photo ukuran 4x6 Tiga Lembar
-
Rekomendasi Kejaksaan Kabupaten/Kota
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
-
Permohonan ditujukan kepada Bupati Maluku Tengah c.q Kepala DPMPTSP Kab. Maluku Tengah melalui Front Office bagian Penerimaan Berkas
-
Permohonan diproses
-
Rekomendasi diterima
-
Izin Terbit
Waktu Pelayanan
3 Hari Kerja
Biaya
Tidak dipungut biaya (Gratis) : Rp. 0,-