

Tentang DPMPTSP
TENTANG DPMPTSP
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memiliki tujuan dan sasaran untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, serta mampu meningkatkan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik. Sehingga dalam proses pelayanan yang dilakukan oleh lembaga PTSP dituntut bisa membangun pencitraan yang positif kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan mekanisme pelayanan yang di dalamnya mengandung penyederhanaan, dalam hal: percepatan waktu proses penyelesaian; kepastian biaya; kejelasan prosedur pelayanan; mengurangi berkas permohonan; pembebasan biaya perizinan; dan pelayanan informasi bagi masyarakat.
Dalam upaya untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam penyederhanaan pelayanan perizinan dengan sasaran mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam investasi, maka kehadiran DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah sangat berperan dalam menjawab semua permasalahan pelayanan perizinan yang selama ini dihadapi oleh masyarakat.
Peran DPMPTSP dalam proses penyederhanaan pelayanan perizinan menjadikan DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah sebagai lembaga yang mampu mengakomodir semua permasalahan perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu (One Stop Service), dimana berbagai jenis perizinan yang saat ini masih ada tersebar disekian banyak OPD teknis, dapat diserahkan dan menjadi kewenangan DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah.
Olehnya itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Maluku Tengah serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah, tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah adalah membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang diberikan kepada Kabupaten Maluku Tengah.