

Tugas DPMPTSP
TUGAS DPMPTSP
Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah adalah :
"Membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang diberikan kepada Kabupaten Maluku Tengah".
(Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah)