

Tupoksi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Penjabaran tugas dan fungsi jabatan struktural pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah sesuai Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2017, yaitu sebagai berikut :
I. KEPALA DINAS
1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar berjalan dengan optimal.
2. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi :
-
Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
Mengkoordinasikan perumusan perencanaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
-
Menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
-
Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
Mengendalikan pembinaan administrasi dan aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
-
Mengendalikan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
II. SEKRETARIAT
1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
2. Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan teknis serta administrasi Dinas agar dapat berjalan optimal.
3. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :
-
Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
Mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
-
Menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum dan pemberian dukungan teknis untuk mendukung kelancaran tugas Dinas;
-
Menyelenggarakan pengelolaan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi dinas;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat;
-
Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sekretariat membawahi :
-
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
-
Sub Bagian Program dan Keuangan
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang umum dan kepegawaian.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi;
-
Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
-
Menyiapkan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
-
Melaksanakan pengelolaan administrasi dan operasional persuratan Dinas;
-
Melaksanakan urusan kepegawaian dan dukungan administrasi umum Dinas;
-
Melaksanakan urusan kerumatanggaan Dinas;
-
Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
b. Sub Bagian Program dan Keuangan
1. Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang program dan keuangan.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas, Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi;
-
Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
-
Menyiapkan rencana kerja Sub Bagian Program dan Keuangan;
-
Melaksanakan perencanaan program dan kegiatan dinas
-
Melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas;
-
Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas;
-
Menyiapkan laporan keuangan dinas secara berkala;
-
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Dinas;
-
Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
III. BIDANG PERENCANAAN, PENGEMBANGAN IKLIM DAN PROMOSI PENANAMAN MODAL
- Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, deregulasi penanaman modal dan pemberdayaan usaha daerah serta pengembangan, promosi dan sarana dan prasarana penanaman modal.Untuk melaksanakan tugas di atas, Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal mempunyai fungsi;
-
Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubung dengan bidang tugas;
-
Mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan penanaman modal;
-
Menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal;
-
Menyelenggarakan pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
-
Menyelenggarakan pengkajian, penyusunan dan pengusulan pengembangan iklim penanaman modal mencakup deregulasi dan pemberdayaan usaha;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal;
-
Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal, membawahi :
a. Seksi Perencanaan, Deregulasi Penanaman Modal dan Pemberdayaan Usaha Daerah;
b. Seksi Pengembangan, Promosi dan Sarana Prasarana Penanaman Modal.
a. Seksi Perencanaan, Deregulasi Penanaman Modal dan Pemberdayaan Usaha Daerah
-
Seksi Seksi Perencanaan, Deregulasi Penanaman Modal dan Pemberdayaan Usaha Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal di bidang perencanaan, deregulasi penanaman modal dan pemberdayaan usaha daerah.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Perencanaan, Deregulasi Penanaman Modal dan Pemberdayaan Usaha Daerah mempunyai fungsi :
-
Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
-
Menyiapkan rencana kerja Seksi Perencanaan, Deregulasi Penanaman Modal dan Pemberdayaan Usaha Daerah;
-
Melakukan analisis dan penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal daerah berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
-
Melakukan analisis dan penyusunan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
-
Melakukan pengumpulan data dan analisis pelaku usaha mikro, kecil, menengah, besar dan koperasi;
-
Melakukan pembinaan pelaku usaha mikro, kecil, menengah, besar dan koperasi;
-
Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
-
b. Seksi Pengembangan, Promosi dan Sarana Prasarana Penanaman Modal
- Seksi Pengembangan, Promosi dan Sarana Prasarana Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal di bidang pengembangan promosi dan sarana prasarana penanaman modal.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pengembangan, Promosi dan Sarana Prasarana Penanaman Modal mempunyai fungsi :
-
Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
-
Menyiapkan rencana kerja Seksi Pengembangan, Promosi dan Sarana Prasarana Penanaman Modal;
-
Melakukan analisis dan penyusunan kebijakan/rencana strategis promosi penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
-
Melakukan promosi penanaman berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
-
Melakukan penyiapan bahan/sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
-
Melakukan publikasi dan distribusi bahan-bahan promosi penanaman modal;
-
Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
IV. BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL
-
Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
-
Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal.
-
Untuk melaksanakan tugas di atas, Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal mempunyai fungsi;
-
Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubung dengan bidang tugas;
-
Mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
-
Menyelenggarakan perumusan kebijakan di Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal;
-
Menyelenggarakan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah serta pengawasan kepatuhan perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
-
Menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal;
-
Menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal dan pengolahan data penanaman modal;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal;
-
Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal, membawahi :
a. Seksi Pembinaan, Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal;
b. Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal.
a. Seksi Pembinaan, Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal
1. Seksi Pembinaan, Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal di bidang pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pembinaan, Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai fungsi :
-
Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
-
Menyiapkan rencana kerja Seksi Pembinaan, Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal;
-
Melakukan pembinaan pelaksanaan penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
-
Melakukan pembinaan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal;
-
Melakukan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah serta pengawasan kepatuhan perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
-
Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
b. Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
-
Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal di bidang pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal mempunyai fungsi :
-
Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
-
Menyiapkan rencana kerja Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal;
-
Melakukan pengolahan data serta pelaporan perizinan dan non perizinan penanaman modal;
-
Melakukan pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal;
-
Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
-
V. BIDANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
-
Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
-
Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal.
-
Untuk melaksanakan tugas di atas, Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan mempunyai fungsi;
-
Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubung dengan bidang tugas;
-
Mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
-
Menyelenggarakan perumusan kebijakan di Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan;
-
Menyelenggarakan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan program kerja di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan berdasarkan pendelegasian dan pelimpahan wewenang;
-
Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, membawahi :
a. Seksi Pelayanan Perizinan;
b. Seksi Pelayanan Non Perizinan.
a. Seksi Pelayanan Perizinan
1. Seksi Pelayanan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di bidang pelayanan perizinan.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pelayanan Perizinan mempunyai fungsi :
-
Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
-
Menyiapkan rencana kerja Seksi Pelayanan Perizinan;
-
Melaksanakan pelayanan perizinan;
-
Melakukan pemeriksanaan dokumen/berkas permohonan pelayanan perizinan;
-
Melakukan identifikasi dan validasi penyelenggaraan pelayanan perizinan;
-
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan perizinan;
-
Menyiapkan konsep penyelenggaraan pelayanan perizinan;
-
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan perizinan;
-
Menerbitkan dokumen layanan perizinan;
-
Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
b. Seksi Pelayanan Non Perizinan
-
Seksi Pelayanan Non Perizinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di bidang pelayanan non perizinan.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pelayanan Non Perizinan mempunyai fungsi :
-
Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
-
Menyiapkan rencana kerja Seksi Pelayanan Non Perizinan;
-
Melaksanakan pelayanan non perizinan;
-
Melakukan pemeriksanaan dokumen/berkas permohonan pelayanan non perizinan;
-
Melakukan identifikasi dan validasi identifikasi dan validasi penyelenggaraan pelayanan non perizinan;
-
Mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan non perizinan;
-
Menyiapkan konsep penyelenggaraan pelayanan non perizinan;
-
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan non perizinan;
-
Menerbitkan dokumen layanan non perizinan;
-
Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
-
VI. BIDANG PENGADUAN, KEBIJAKAN DAN PELAPORAN LAYANAN
1. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
2. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan serta kebijakan dan advokasi layanan.
3. Untuk melaksanakan tugas di atas, Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai fungsi;
-
Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubung dengan bidang tugas;
-
Mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
-
Menyelenggarakan perumusan kebijakan di Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan;
-
Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, membawahi :
a. Seksi Pengaduan, Informasi dan Pelaporan Layanan;
b. Seksi Kebijakan dan Advokasi Layanan.
a. Seksi Pengaduan, Informasi dan Pelaporan Layanan
1. Seksi Pengaduan, Informasi dan Pelaporan Layanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan di Bidang Pengaduan, Informasi dan Pelaporan Layanan.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pengaduan, Informasi dan Pelaporan Layanan mempunyai fungsi :
-
Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
-
Menyiapkan rencana kerja Seksi Pengaduan, Informasi dan Pelaporan Layanan;
-
Melaksanakan identifikasi, menganalisis masalah, serta pengelolaan penanganan pengaduan, informasi, konsultasi layanan dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
-
Melaksanakan monitoring dan mengevaluasi data penanganan pengaduan, informasi dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
-
Melaksanakan pengelolaan pelaporan yang meliputi; pengembangan, pengendalian, mutu layanan, standar layanan dan inovasi pelayanan perizinan dan non perizinan;
-
Menyiapkan konsep penanganan pengaduan dan tindaklanjut pengaduan, informasi dan konsultasi layanan dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan;
-
Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
b. Seksi Kebijakan dan Advokasi Layanan
-
Seksi Kebijakan dan Advokasi Layanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan di Seksi Kebijakan dan Advokasi Layanan.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Kebijakan dan Advokasi Layanan mempunyai fungsi :
-
Menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
-
Menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
-
Menyiapkan rencana kerja Seksi Kebijakan dan Advokasi Layanan;
-
Melakukan kajian, analisis dan mengolah (simplikasi, sinkronisasi) bahan-bahan kebijakan dan harmonisasi, serta memfasilitasi pendampingan dan/atau pelaksanaan advokasi (termasuk memenuhi ajudikasi dan mediasi) dalam penyelesaian sengketa pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan;
-
Memberikan sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
-
Menyiapkan konsep rancangan kebijakan dan harmonisasi peraturan serta advokasi layanan terkait dengan perizinan dan non perizinan;
-
Melaksanakan penyusunan laporan kebijakan dan harmonisasi peraturan serta advokasi layanan terkait perizinan dan non perizinan;
-
Membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
-
Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
-
VII. TIM TEKNIS PTSP
-
Tim Teknis PTSP merupakan kelompok kerja yang dibentuk sesuai kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan PTSP, yang mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi atas penerbitan Perizinan dan Non Perizinan;
-
Tim Teknis PTSP beranggotakan tenaga teknis internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan/atau tenaga teknis eksternal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah;
-
Anggota Tim Teknis PTSP mempunyai kompetensi dan kemampuan sesuai dengan bidangnya;
-
Tim Teknis PTSP memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan teknis dalam rangka pemberian rekomendasi Perizinan dan Non Perizinan;