
# BreakNews
- OMBUDSMAN RI PERWAKILAN MALUKU MELALUKAN PENILAIAN KEPATUHAN PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2023
- HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER I TAHUN 2023
- PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KABUPATEN MALUKU TENGAH
- TIM SURVEYOR INDONESIA MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI PENILAIAN KINERJA PTSP DAN PPB PEMDA
- DPMPTSP MALTENG MELAKUKAN STUDI TIRU PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK DI KOTA BANDUNG
- SOSIALISASI DAN WORKSHOP PENILAIAN KINERJA PTSP DAN PPB
- DPMPTSP MALTENG MENERIMA PENGHARGAAN CAPAIAN REALISASI INVESTASI TERTINGGI SE-PROV MALUKU THN 2022
- SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO (OSS-RBA) TAHUN 2023 DI KECAMATAN SALAHUTU
- RAPAT FASILITASI 11 RANPERBUP KABUPATEN MALUKU TENGAH DENGAN BIRO HUKUM PROVINSI MALUKU
- HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2022

Log On!My Account
- Home
- Mutu Layanan
- HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2022

Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2022 adalah sebesar 89,32. Capaian nilai menunjukkan kinerja unit pelayanan berada dalam kategori “Sangat Baik” dengan nilai mutu layanan “A”.
Unsur pelayanan yang mencapai nilai mutu pelayanan “A” dengan kinerja pelayan “Sangat Baik” yaitu Unsur Persyaratan (U1), Unsur Mekanisme dan Prosedur (U2), Unsur Waktu Pelayanan (U3), Unsur Biaya/Tarif (U4), dan Unsur Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan (U9). Sedangkan unsur pelayanan yang mencapai nilai mutu pelayanan “B” dengan kinerja pelayanan “Baik” yaitu Unsur Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan (U5), Unsur Kompetensi Pelaksana (U6), Unsur Perilaku Pelaksana (U7) dan Sarana dan Prasarana (U8).
Dari 9 unsur yang dinilai diatas, unsur penanganan pengaduan, saran dan masukan (U9) mendapat nilai tertinggi dibanding dengan unsur yang lain dengan capaian nilai sebesar 98,11. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat dapat dijalankan dengan sangat baik oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Sedangkan unsur Sarana dan Prasarana (U8) mendapat nilai terendah dengan capaian nilai sebesar 84,08. Hal ini mengindikasikan bahwa Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Maluku Tengah belum memadai untuk mendukung proses pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat, sehingga unsur ini menjadi sorotan dan mendapatkan nilai terendah dari semua unsur pelayanan yang dinilai.
Semoga dengan hasil SKM ini akan mendorong Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Maluku Tengah untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu layanan perizinan dan non perizinan kepada seluruh masyarakat.
TAGS: | layanan-publik |
Berita Terkait
Leave a Comments
Website Resmi Pemda Malteng
Berita Populer
Video Terbaru
-
RAPAT FASILITASI 11 RANPERBUP KABUPATEN MALUKU TEN
Jumat, 27 Jan 2023 - Dilihat 166 Kali
Write a Facebook Comment