
# BreakNews
- SOSIALISASI DAN WORKSHOP KEGIATAN PENILAIAN KINERJA PTSP DAN PPB TAHUN 2022
- PEMDA MALTENG MELANTIK 214 PEJABAT FUNGSIONAL
- HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) DPMPTSP MALTENG TAHUN 2021
- KABUPATEN MALUKU TENGAH MERAIH PENGHARGAAN PREDIKAT KEPATUHAN TERTINGGI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
- DPMPTSP MALTENG MELAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KECAMATAN LEIHITU
- OSS BERBASIS RISIKO RESMI DILUNCURKAN
- PERALIHAN PERIZINAN BERUSAHA MENJADI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI OSS
- KEGIATAN LOKAKARYA PENDAMPINGAN PENILAIAN KEPATUHAN TERHADAP STANDAR PELAYANAN PUBLIK
- DPMPTSP MALTENG MELAYANI 38 IZIN DAN 13 NON IZIN
- OMBUDSMAN RI MELAKUKAN EVALUASI PELAYANAN PUBLIK DI DPMPTSP MALTENG

Log On!My Account


- By Admin_DPMPTSP
- 28 Jun 2021 / 96 View
KEGIATAN LOKAKARYA PENDAMPINGAN PENILAIAN KEPATUHAN TERHADAP STANDAR PELAYANAN PUBLIK
OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Maluku yang memiliki tugas sebagai lembaga pengawas pelayanan publik di Provinsi Maluku melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Tujuan dari penilaian tersebut yaitu untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta mencegah adanya mal-administrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik.
Olehnya itu dalam rangka persiapan penilaian tersebut, maka dilaksanakanlah kegiatan pendampingan oleh OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Maluku melalui Kegiatan Lokakarya Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Kepada Pemerintah Daerah Se-Maluku yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas se-Provinsi Maluku, Senin 24/05/2021 yang dilaksanakan di Swissbell Hotel Ambon di Ambon.
Pelaksanaan kegiatan lokakarya ini lebih ditekankan kepada setiap perangkat daerah ataupun unit kerja yang menjadi lokasi penilaian, agar mempersiapkan segala sesuatunya dengan memperhatikan variabel dan indikator penilaian. Lokasi yang akan menjadi penilaian dalam penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tersebut yakin pada beberapa OPD diantaranya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan serta 3 Puskesmas yang di tetapkan oleh tim penilai.
Waktu penilaian yang dilakukan oleh OMBUDSMAN RI akan dilaksanakan antara bulan Juni hingga Juli tahun 2021. Penilaian dan pemeriksaan ini tidak menilai bagaimana ketentuan standar pelayanan itu disusun dan ditetapkan, melainkan hanya fokus pada atribut standar layanan yang wajib disediakan pada setiap unit pelayanan publik.
TAGS: | daerah |
Write a Facebook Comment