Scroll to top

PERALIHAN PERIZINAN BERUSAHA MENJADI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI OSS
User

PERALIHAN PERIZINAN BERUSAHA MENJADI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI OSS

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI akan mengalihkan layanan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS. Informasi ini diketahui berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS. Pengumuman tersebut dikeluarkan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Sistem OSS.
 
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS akan berlaku mulai 2 Agustus 2021. Bagi para pemohon izin usaha, mari segera percepat proses pemenuhan komitmen atas izin usaha yang belum efektif  melalui sistem OSS 1.1 paling lambat 29 Juli 2021 pukul 24.00 WIB, sehingga izin usaha yang efektif dapat diterbitkan sistem OSS sebelum 30 Juli 2021 pukul 18.00 WIB.
 
Selengkapnya Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko  melalui Sistem OSS.
 

TAGS: nasional

Write a Facebook Comment

Leave a Comments