Scroll to top

RAPAT FASILITASI 11 RANPERBUP KABUPATEN MALUKU TENGAH DENGAN BIRO HUKUM PROVINSI MALUKU
User

RAPAT FASILITASI 11 RANPERBUP KABUPATEN MALUKU TENGAH DENGAN BIRO HUKUM PROVINSI MALUKU

Sesuai ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pembinaan terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan di Kabupaten/Kota, dilakukan oleh Gubernur dan dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap Rancangan Perda, Rancangan Perkada dan/atau Rancangan Peraturan DPRD.
 
Kaitannya dengan hal tersebut maka Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Hukum Setda Maluku melaksanakan Kegiatan Rapat Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Maluku Tengah, Rabu 25/01/2023 yang dilaksanakan di Lantai 6 Ruang Rapat Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku.
 
Kegiatan Rapat Fasilitasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Biro Hukum Setda Maluku, Hendrik Hermawan yang dihadiri oleh perwakilan OPD terkait baik di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku maupun dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang juga hadir didalamnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Maluku Tengah. Adapun kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka fasilitasi 11 (sebelas) Ranperbup termasuk 1 (satu) Ranperbup yang berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
 
Adapun rapat fasilitasi ini berjalan dengan baik sampai dengan selesai. Tahap selanjutnya Biro Hukum Setda Maluku akan memberikan tanggapan terhadap Ranperbup yang sudah difasilitasi tersebut sebagai perbaikan agar bisa ditetapkan oleh Bupati Maluku Tengah yang diharapkan nantinya dapat menjawab kebutuhan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sesuai produk hukum yang di usulkan.

TAGS: daerah

Write a Facebook Comment

Leave a Comments