Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kabupaten Maluku Tengah

DPMPTSP MALUKU TENGAH LAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA “PAPALELE” DI KECAMATAN SALAHUTU

MASOHI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah lakukan kegiatan Pelayanan Perizinan Bergerak Secara Leluasa dan Efisien (PAPALELE), Rabu (20/05/2026) di Kecamatan Salahutu.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk membantu dan memastikan pelaku usaha di Kecamatan Salahutu memahami penggunaan sistem OSS-RBA, memantau secara langsung kesesuaian kegiatan operasional pelaku usaha dengan kelayakan izin yang dimiliki dan mengidentifikasi hambatan atau kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha, khususnya terkait pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar (risiko menengah tinggi) dan Izin (risiko tinggi).
Berdasarkan hasil kunjungan tim ke beberapa pelaku usaha ditemukan bahwa sebagian pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, namun masih berstatus belum terverifikasi di dalam sistem. Tim memberikan asistensi agar pelaku usaha segera melengkapi dokumen prasyarat untuk percepatan verifikasi oleh dinas teknis terkait. Ditemukan juga ada pelaku usaha yang belum menyusun dokumen perizinan lanjutan (seperti dokumen lingkungan). Tim memberikan arahan teknis agar mereka segera memproses pemenuhan izin melalui pendampingan Sistem OSS Indonesia.  Dalam kegiatan ini juga pelaku usaha diingatkan mengenai kewajiban pelaporan berkala melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk menghindari sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
Saat pelaksanaan kegiatan ini ditemukan beberapa hambatan atau kendala yang dihadapi pelaku usaha yakni beberapa dari mereka mengalami kesulitan teknis dalam mengunggah (upload) dokumen prasyarat atau perbaikan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sistem, dan kurangnya pemahaman mereka terkait alur pemenuhan komitmen pasca-penerbitan NIB. Untuk memudahkan pelaku usaha terkait kendala yang dihadapi, maka harus dilakukan pendampingan lanjutan secara berkala bagi pelaku usaha yang memerlukan asistensi teknis verifikasi izin, mengintensifkan sosialisasi terkait tata cara pengisian LKPM secara daring (online), dan membuka kanal komunikasi dua arah antara tim pendamping DPMPTSP Maluku Tengah dan pelaku usaha untuk mempercepat penyelesaian kendala di lapangan.
Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan ini seluruh pelaku usaha di Kecamatan Salahutu yang bergerak di sektor usaha risiko menengah-tinggi dan tinggi beroperasi secara legal, sah, dan mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh pemerintah. Pelaku usaha juga diharapkan semakin mandiri dan melek digital dalam menggunakan sistem OSS RBA sehingga mereka dapat melakukan pembaruan perizinan secara mandiri tanpa harus selalu bergantung pada pendampingan fisik. Serta terjalinnya komunikasi dua arah yang solid antara Pemerintah Kabupaten dan para pelaku usaha, sehingga pemerintah daerah dapat memberikan pembinaan berkelanjutan dan pengawasan yang transparan serta akuntabel.