Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kabupaten Maluku Tengah

FAKTA INTEGRITAS

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MALUKU TENGAH

MENYATAKAN

  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
  2. Tidak meminta dan menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Bersikap transparan, Jujur, Obyektif dan Akuntabel dalam melaksanakan tugas.
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (Conflict of Interest) dalam melaksanakan tugas.
  5. Memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan/pegawai yang berada di bawah pengawasan DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah.
  6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
  7. Bila terjadi pelanggaran hal-hal tersebut, DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah siap menghadapi konsekuensinya.

KEPALA DINAS

 

M. TUAKYA, SH, MH

 

FAKTA-INTEGRITAS-DPMPTSP