FAKTA INTEGRITAS
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MALUKU TENGAH
MENYATAKAN
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
- Tidak meminta dan menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bersikap transparan, Jujur, Obyektif dan Akuntabel dalam melaksanakan tugas.
- Menghindari pertentangan kepentingan (Conflict of Interest) dalam melaksanakan tugas.
- Memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan/pegawai yang berada di bawah pengawasan DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah.
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
- Bila terjadi pelanggaran hal-hal tersebut, DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah siap menghadapi konsekuensinya.
KEPALA DINAS
M. TUAKYA, SH, MH