Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kabupaten Maluku Tengah

IZIN REKLAME 

1. Penerbitan Izin Reklame Baru
No Komponen Uraian
1. Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan  Berusaha di Daerah.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Persyaratan
  1. Formulir permohonan izin reklame
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Akta Pendirian/SK AHU
  4. Fotokopi NPWP
  5. Bukti Pelunasan PBB
3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah;
  2. Pemohon mengisi buku tamu pada meja layanan informasi;
  3. Petugas layanan informasi akan mengarahkan pemohon ke bagian front office perizinan;
  4. Pemohon yang belum memiliki formulir izin reklame akan diberikan formulir oleh petugas perizinan yang kemudian pemohon harus melengkapi persyaratan;
  5. Pemohon yang mengajukan izin reklame wajib membayar retribusi reklame terlebih dahulu di ke badan pendapatan daerah;
  6. Setelah melakukan pembayaran, fotokopi pembayaran retribusi reklame disampaikan ke kantor DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah beserta dokumen lainnya;
  7. Petugas membuat Izin Reklame dan melaporkannya ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah untuk di tanda tangani elektronik;
  8. Kepala DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah selanjutnya melakukan tanda tangan elektronik/e-signature.
  9. Izin reklame yang telah ditandatangani diberikan kepada pemohon dan berlaku selama satu tahun;
  10. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat.
4. Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan 5 hari kerja
5. Biaya/Tarif Rp. 0,-
6. Produk Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
7. Sarana, Prasarana, Dana/Fasilitas Pelayanan Komputer, printer, ATK, meja dan kursi layanan.
8. Kompetensi
  1. Minimal D3/S1;
  2. Memahami Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  3. Lulus Diklat PTSP;
  4. Mampu mengoperasikan komputer
9. Pengawasan Internal
  1. Pengawasan internal dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang;
  2. Dilakukan oleh aparatur fungsional;
  3. Dilaksanakan secara kontinyu.
10. Penanganan, Pengaduan, Sarana dan Masukan Proses penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui;
  1. Datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah yang berlokasi di Jln. Imam Bonjol No.6, Namaelo, Kota Masohi;
  2. Dengan mengisi formulir pengaduan dan memasukkannya ke kotak saran yang telah disediakan;
  3. Melalui whatsapp pengaduan/SMS/Telepon;
  4. SP4N-LAPOR dengan link https://malteng.lapor.go.id/
  5. Melalui email : dpmptspmalteng.pengaduan@gmail.com
11. Jumlah Pelaksana Jumlah pelaksana sebanyak 27 orang
12. Jaminan Pelayanan Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Jaminan keamanan berupa data e-signature (tanda tangan elektronik)
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 tahun (dalam bentuk laporan secara periodik)
  2. Penerbitan Izin Reklame Baru
No Komponen Uraian
1. Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan  Berusaha di Daerah.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Persyaratan
  1. Formulir permohonan izin reklame (perpanjangan);
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi Akta Pendirian/SK AHU;
  4. Fotokopi NPWP;
  5. Fotokopi Izin Reklame terakhir;
  6. Bukti Pelunasan PBB.
3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
  1. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah;
  2. Pemohon mengisi buku tamu pada meja layanan informasi;
  3. Petugas layanan informasi akan mengarahkan pemohon ke bagian front office perizinan;
  4. Pemohon mengisi formulir perpanjangan reklame;
  5. Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan izin reklame wajib membayar retribusi reklame terlebih dahulu dengan menyampaikan fotokopi bukti pembayaran izin reklame beserta dokumen lainnya;
  6. Petugas membuat izin perpanjangan reklame dan melaporkannya ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah untuk di tanda tangani elektronik;
  7. Kepala DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah selanjutnya melakukan tanda tangan elektronik/e-signature.
  8. Izin reklame yang telah ditandatangani diberikan kepada pemohon dan berlaku selama satu tahun;
  9. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat.
4. Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan 5 hari kerja
5. Biaya/Tarif Biaya pendaftaran tidak dikenakan biaya, namun ada pembayaran retribusi ke bank daerah sesuai dengan luas bangunannya.
6. Produk Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
7. Sarana, Prasarana, Dana/Fasilitas Pelayanan Komputer, printer, ATK, meja dan kursi layanan.
8. Kompetensi
  1. Minimal D3/S1;
  2. Memahami Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  3. Lulus Diklat PTSP;
  4. Mampu mengoperasikan komputer
9. Pengawasan Internal
  1. Pengawasan internal dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang;
  2. Dilakukan oleh aparatur fungsional;
  3. Dilaksanakan secara kontinyu.
10. Penanganan, Pengaduan, Sarana dan Masukan Proses penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui;
  1. Datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah yang berlokasi di Jln. Imam Bonjol No.6, Namaelo, Kota Masohi;
  2. Dengan mengisi formulir pengaduan dan memasukkannya ke kotak saran yang telah disediakan;
  3. Melalui whatsapp pengaduan/SMS/Telepon;
  4. SP4N-LAPOR dengan link https://malteng.lapor.go.id/
  5. Melalui email : dpmptspmalteng.pengaduan@gmail.com
11. Jumlah Pelaksana Jumlah pelaksana sebanyak 27 orang
12. Jaminan Pelayanan Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Jaminan keamanan berupa data e-signature (tanda tangan elektronik)
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 tahun (dalam bentuk laporan secara periodik)