| 1. |
Dasar Hukum |
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
|
| 2. |
Persyaratan |
- Formulir permohonan izin reklame (perpanjangan);
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Akta Pendirian/SK AHU;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Izin Reklame terakhir;
- Bukti Pelunasan PBB.
|
| 3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan |
- Pemohon datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah;
- Pemohon mengisi buku tamu pada meja layanan informasi;
- Petugas layanan informasi akan mengarahkan pemohon ke bagian front office perizinan;
- Pemohon mengisi formulir perpanjangan reklame;
- Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan izin reklame wajib membayar retribusi reklame terlebih dahulu dengan menyampaikan fotokopi bukti pembayaran izin reklame beserta dokumen lainnya;
- Petugas membuat izin perpanjangan reklame dan melaporkannya ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah untuk di tanda tangani elektronik;
- Kepala DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah selanjutnya melakukan tanda tangan elektronik/e-signature.
- Izin reklame yang telah ditandatangani diberikan kepada pemohon dan berlaku selama satu tahun;
- Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat.
|
| 4. |
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan |
5 hari kerja |
| 5. |
Biaya/Tarif |
Biaya pendaftaran tidak dikenakan biaya, namun ada pembayaran retribusi ke bank daerah sesuai dengan luas bangunannya. |
| 6. |
Produk Pelayanan |
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) |
| 7. |
Sarana, Prasarana, Dana/Fasilitas Pelayanan |
Komputer, printer, ATK, meja dan kursi layanan. |
| 8. |
Kompetensi |
- Minimal D3/S1;
- Memahami Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Lulus Diklat PTSP;
- Mampu mengoperasikan komputer
|
| 9. |
Pengawasan Internal |
- Pengawasan internal dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang;
- Dilakukan oleh aparatur fungsional;
- Dilaksanakan secara kontinyu.
|
| 10. |
Penanganan, Pengaduan, Sarana dan Masukan |
Proses penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui;
- Datang langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah yang berlokasi di Jln. Imam Bonjol No.6, Namaelo, Kota Masohi;
- Dengan mengisi formulir pengaduan dan memasukkannya ke kotak saran yang telah disediakan;
- Melalui whatsapp pengaduan/SMS/Telepon;
- SP4N-LAPOR dengan link https://malteng.lapor.go.id/
- Melalui email : dpmptspmalteng.pengaduan@gmail.com
|
| 11. |
Jumlah Pelaksana |
Jumlah pelaksana sebanyak 27 orang |
| 12. |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan prima |
| 13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Jaminan keamanan berupa data e-signature (tanda tangan elektronik) |
| 14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 tahun (dalam bentuk laporan secara periodik) |