DPMPTSP MALUKU TENGAH GELAR FORUM KONSULTASI PUBLIK
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maluku Tengah sukses menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dengan tema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik DPMPTSP”, Jumat (19/09/2025) di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah. Acara berlangsung mulai pukul 09.00 WIT dan dihadiri oleh DPMPTSP, OPD terkait dan pelaku usaha.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah Irvan Rachmat, ST. Dalam sambutannya beliau mengharapkan agar melalui forum ini ada masukan terkait permasalahan ataupun kendala layanan yang dihadapi dari berbagai pihak baik dari DPMPTSP selaku fasilitator, OPD teknis selaku regulator maupun dari para pelaku usaha sebagai pemanfaat layanan, sehingga melalui forum konsultasi publik yang dilaksanakan dapat di diskusikan secara bersama untuk mencari jalan keluar terbaik. DPMPTSP akan selalu berusaha menampilkan pelayanan terbaik dalam rangka memudahkan para pelaku usaha, tambahnya.
Di sesi pertama dalam forum ini, Kepala DPMPTSP memaparkan beberapa permasalahan perizinan yang dihadapi dari berbagai sektor terkait yang meliputi sektor Kesehatan, Perhubungan, UMKM/Koperasi, PUPR, Perumahan dan Pemukiman serta sektor Perdagangan. Beberapa hal penting yang dibahas meliputi permasalahan yang sering terjadi dalam layanan OSS-RBA terkait penyesuaian KBLI dan persyaratan usaha. Selain itu juga terdapat permasalahan yang dihadapi oleh tim teknis perizinan meliputi penyediaan fasilitas pendukung layanan yang memadai serta kebutuhan akan peningkatan kompetensi SDM untuk mendukung pelayanan yang dilakukan secara online.
Pada sesi kedua, Kordinator Penanaman Modal DPMPTSP M.N. Wattiheluw, S.Pi, M.Si memaparkan beberapa permasalahan terkait penanaman modal yang meliputi kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh pelaku usaha, dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usaha/investasi. Kewajiban penyampaian LKPM berlaku untuk pelaku usaha kecil, menengah, dan besar, yang harus dilakukan secara berkala melalui sistem OSS. Sedangkan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam kegiatan usaha dapat membantu pemerintah dalam proses penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya.
Pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik ini dapat menjembatani semua permasalahan layanan yang dihadapi sehingga diharapkan dapat mendorong percepatan pelayanan perizinan dan penanaman modal di Kabupaten Maluku Tengah.
DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Forum Konsultasi Publik akan dijadikan agenda rutin sebagai sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, ramah, mudah, akuntabel, dan transparan.