Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kabupaten Maluku Tengah

PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KABUPATEN MALUKU TENGAH

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maluku Tengah dalam menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah, dengan jumlah perizinan berusaha yang dilimpahkan meliputi :
  1. Izin mendirikan unit transfusi darah kelas pratama
  2. Izin mendirikan unit transfusi darah kelas madya
  3. Izin Mendirikan Rumah Sakit Pemerintah Kelas C dan D
  4. Izin Apotek
  5. Izin Toko Obat
  6. Izin Mendirikan Bangunan Rumah Sakit Swasta Kelas C dan D
  7. Izin Mendirikan Bangunan Seluruh Klinik Pratama dan Utama Swasta
  8. Izin Mendirikan Bangunan Seluruh Puskesmas
  9. Usaha Mikro obat Tradisional
  10. Toko Obat
  11. Industri Alat Kesehatan Sub golongan 2101
  12. Aktivitas Klinik Pemerintah
  13. Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan selain Dokter dan Dokter Gigi
  14. Sertifikat Standar Griya Sehat
  15. Sertifikat Laik Depot Air Minum
  16. Izin dan Sertifikat Standar Operasional Rumah Sakit Pemerintah Sakit Kelas C dan D
  17. Sertifikat Standar penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada bangunan, permukiman, industri dan tempat usaha lainnya diwilayah
  18. Sertifikat Standar Usaha Mikro Obat Tradisional
  19. Sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga (SPP-IRT)
  20. Sertifikat Produksi Alat Kesehatan PKPRT
  21. Izin dan Sertifikat Standar Rumah Sakit Swasta Kelas c dan D
  22. Sertifikat Standar Rumah Sakit Kelas Pratama
  23. Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan UTD kelas Madya di RS Pemerintah
  24. Sertifikat Standar seluruh klinik pratama dan utama swasta
  25. Sertifikat standar seluruh puskesmas
  26. Sertifikat seluruh klinik pratama dan utama pemerintah
  27. Pengolahan pangan industri rumah tangga
  28. Sertifikat laik higienis
  29. Sertifikat laik sehat
  30. Sertifikat standar penetapan penyelenggaraan UTD kelas pratama di RS Pemerintah
  31. Izin Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang)
  32. Izin Pengolahan dan Pengawetan Udang dalam Kaleng
  33. Izin Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati
  34. Izin Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah
  35. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit
  36. Industri Sirop
  37. Izin Industri air Minum dan air Mineral
  38. Izin Industri Air Kemasan
  39. Izin Industri Air Minum Isi Ulang
  40. Izin Industri Percetakan
  41. Izin Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
  42. Perdagangan besar minuman beralkohol Sub Distributor Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C
  43. Pembibitan dan Budi daya Sapi Potong
  44. Pembibitan dan Budi daya Sapi Perah
  45. Pembibitan dan Budi Daya Kerbau Potong
  46. Pembibitan dan Budi Daya Kerbau Perah
  47. Budi Daya Ayam Ras Pedaging
  48. Budi Daya Ayam Ras Petelur
  49. Pembibitan Ayam Lokal dan Persilangannya
  50. Pembibitan Ayam Ras Pedaging dan Petelur
  51. Penangkapan Pisces / Ikan Bersirip di Perairan Darat
  52. Penangkapan Crustacea di perairan
  53. Penangkapan Mollusca di Perairan Darat
  54. Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih ikan di Perairan Darat
  55. Pembenihan Ikan Laut
  56. Budi Daya Ikan Hias Air Laut
  57. Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba
  58. Pembesaran ikan Air Tawar di Sawah
  59. Budi Daya Ikan Hias Air Tawar
  60. Pembenihan Ikan Air Tawar
  61. Budi Daya Ikan Air Tawar di Media lainnya
  62. Pembesaran crustacea Air Payau
  63. Budi Daya Biota Air Payau Lainnya
  64. Pembesaran Ikan Air Tawar di Keramba Jaring Apung
  65. Izin Pelatihan Kerja Teknik Swasta
  66. Izin Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta
  67. Izin Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta
  68. Izin Pelatihan Pariwisata dan Perhotelan Swasta
  69. Izin Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
  70. Izin Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta
  71. Izin Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan
  72. Izin Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
  73. Izin Lembaga Pelatihan Kerja
  74. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
  75. Izin Tempat Penampungan Pekerja Migran Indonesia
  76. Angkutan Penyebrangan Dalam Kabupaten/Kota untuk Penumpang
  77. Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang
  78. Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang
  79. Reparasi Kapal, Perahu Dan Bangunan Terapung
  80. Angkutan Perbatasan Bukan Bus, dalam Trayek
  81. Angkutan Sewa
  82. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyebrangan
  83. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang
  84. Izin Pengerukan (Menengah Tinggi)
  85. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
  86. Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
  87. Treatment dan Pembuangan limbah berbahaya
  88. Pengumpulan air limbah tidak berbahaya
  89. Pengumpulan air limbah berbahaya
  90. Treatment dan Pembuangan air limbah tidak berbahaya
  91. Treatment dan Pembuangan air limbah berbahaya
  92. Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi
  93. Penerbitan Izin Perguruan Tinggi Swasta yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
  94. Penerbitan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Asing
  95. Koperasi Simpan Pinjam (KPS PRIMER)
  96. Unit simpan pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer)
  97. Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder)
  98. Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (USP Koperasi Sekunder)
  99. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KSPPS Primer)
  100. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer (USPPS Koperasi Primer)
  101. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder)
  102. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Sekunder (USPPS Koperasi Sekunder)