Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kabupaten Maluku Tengah

SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) KEPADA PELAKU USAHA MIKRO DI KEC. SAPARUA DAN SAPARUA TIMUR

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Tahun 2025 kepada Pelaku Usaha Mikro di Kecamatan Saparua dan Saparua Timur yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Saparua, Kamis (24/04/2025).
Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan NIB bagi para pelaku usaha merupakan salah satu kegiatan dari DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2025 yang mendukung Program Inovasi Daerah “Papalele” (Pelayanan Perizinan Secara Leluasa dan Efektif) yang dilakukan dalam bentuk pelayanan keliling sebagai fasilitasi pelayanan perizinan langsung kepada pelaku usaha. Optimalisasi kegiatan layanan perizinan keliling ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah utamanya pelayanan perizinan berbasis OSS.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah M. Tuakya, SH, MH. Dalam paparannya Kepala Dinas memberikan pengarahan kepada pelaku usaha tentang tata cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Pemerintah ini merupakan dasar hukum untuk pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko (OSS-RBA). OSS-RBA adalah sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dan berbasis risiko kegiatan usaha. OSS-RBA membedakan perizinan berdasarkan risiko dan skala usaha, sehingga UMKM dengan tingkat risiko rendah dapat dengan mudah mendapatkan izin usaha. Di akhir materi yang disampaikan Kepala Dinas mengharapkan agar setiap pelaku usaha di wilayah Kecamatan Saparua dan Saparua Timur harus memiliki NIB yang merupakan identitas resmi dan sebagai legalitas usaha yang diakui pemerintah, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan meningkatkan kredibilitas atas usaha yang mereka miliki.
Di sela-sela kegiatan pendampingan NIB di Aula Kantor Camat Saparua hadir pula Wakil Bupati Maluku Tengah Bapak Mario Lawalata, ST yang sedang melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Saparua dan Saparua Timur. Beliau juga meninjau langsung pelaksanaan kegiatan pendampingan NIB dan sekaligus menyerahkan secara simbolis Dokumen NIB kepada pelaku usaha.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB ini akan terus dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah kepada setiap pelaku usaha. Olehnya itu diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberi manfaat bagi pelaku usaha mikro yang ada di Kecamatan Saparua dan Saparua Timur.