Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kabupaten Maluku Tengah

SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) KEPADA PELAKU USAHA MIKRO DI KEC. SERAM UTARA BARAT

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Tahun 2024 kepada Pelaku Usaha Mikro di Kecamatan Seram Utara Barat, Kamis (16/05/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah M. Tuakya, SH, MH. Dalam sambutannya Kepala Dinas memberikan pengarahan tentang tata cara mendapatkan legalitas usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Beliau mengharapkan agar setiap pelaku usaha di wilayah Kecamatan Seram Utara Barat memiliki kesadaran untuk mengurus NIB sebagai legalitas izin usaha yang mereka miliki.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mikro tentang pentingnya NIB dalam mendukung kegiatan usaha yang dimiliki serta melakukan pendampingan pembuatan NIB kepada mereka. Sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB bagi para pelaku usaha merupakan kegiatan pelayanan perizinan dari DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan dalam bentuk pelayanan keliling sebagai fasilitasi pelayanan perizinan langsung kepada pelaku usaha. Optimalisasi perizinan keliling ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah utamanya pelayanan perizinan berbasis OSS.

Kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB ini akan terus dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Maluku Tengah kepada setiap pelaku usaha agar memiliki NIB. Olehnya itu diharapkan agar kegiatan ini dapat diikuti dan dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha mikro yang ada di Kecamatan Seram Utara Barat.